Audit Mutu Internal
Jurusan Biologi telah melaksanakan Audit Mutu Internal untuk mencocokan kesesuaian antara standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PT dengan kenyataannya di lapangan, dan dimaksudkan pula untuk mencari peluang-peluang bagi peningkatan mutu internal masing-masing program studi. Hal ini untuk pencapaian mutu sesuai harapan seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 52, ayat 2 “Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.” Dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat 2 UU Dikti di atas dapat dilakukan dengan evaluasi diagnostik, evaluasi formatif, evaluasi sumatif serta Audit Mutu Internal (AMI). Pelaksanaan Audit Mutu Internal Ini dilakukan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2019 yang dimulai pada pukul 10.00 WIB s.d selesai. Pelaksanaan Audit Mutu Internal dilakukan oleh Lili Awaludin, MA. (Lembaga Penjaminan Mutu) yang dihadiri oleh seluruh Dosen dan staf jurusan Biologi.